SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah benar 18 Februari 2023 para pekerja libur, ada peringatan apakah di hari itu? Simak isi lengkap dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama 2023 berikut ini.
Hari libur nasional dan cuti bersama adalah momen yang paling ditunggu oleh para pekerja. Untuk itu, Anda perlu tahu apakah benar 18 Februari 2023 libur berdasarkan isi SKB 3 Menteri.
Jika benar 18 Februari 2023 libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri, maka pekerja bisa beristirahat sejenak dari rutinitas di pekerjaannya di akhir pekan.
Lantas, ada peringatan apakah pada 18 Februari 2023 yang disebut-sebut jadi libur nasional bagi anak sekolah hingga para pekerja ini?
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditelusuri tim Seputarlampung.com, 18 Februari 2023 adalah jadwal libur (tanggal merah) untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Namun perlu dipahami, untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.
Isi Lengkap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Berikut daftar lengkap hari libur nasdionalan cuti bersama 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri, yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet:
Hari Libur Nasional 2023:
1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.
22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.
18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.
1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.
10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.
29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.
28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.
25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.
Jadwal Cuti Bersama 2023:
23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.
26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.
Demikianlah informasi mengenai tanggal 18 Februari 2023 libur hari apa, lengkap dengan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang telah disepakati Pemerintah melalui SKB 3 Menteri.***