Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 jika Terdaftar di DTKS, Ini Cara Daftarnya

- 5 Februari 2023, 09:00 WIB
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat dana 3 bansos mulai PKH, BPNT, dan PBI JK di 2023
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat dana 3 bansos mulai PKH, BPNT, dan PBI JK di 2023 /Instagram @kemensosri

Baca Juga: Inilah 33 Kampus di Sumatra Utara yang Masuk Peringkat Dunia sebagai Universitas Terbaik Versi UniRank 2022

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos berupa saldo Kartu Sembako untuk beli kebutuhan pokok.

Kemudian, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bansos yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Adapun besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing penerima manfaat adalah sebagai berikut:

1. Penerima PKH akan mendapatkan dana bansos dengan besaran mulai Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun sesuai kategorinya.

2. Penerima BPNT akan menerima dana Rp200.000 per bulan selama setahun, yang langsung disalurkan ke Kartu Sembako, di mana nantinya bisa digunakan untuk beli kebutuhan pokok di e-warong.

3. Penerima PBI JK akan mendapatkan dana Rp42.000 per bulan yang langsung dibayarkan Pemerintah ke tagihan BPJS

Baca Juga: PERINGATAN! Bansos PKH 2023 Ibu Hamil dan Anak Balita 0-6 Tahun Bisa Hangus karena Tak Lakukan Kewajiban Ini

Berikut syarat untuk bisa menerima bansos 2023:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x