SEPUTARLAMPUNGN.COM – Masyarakat bisa dapat Bantuan Sosial atau Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 jika terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak cara daftarnya di sini.
Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 adalah mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin serta terdaftar aktif di DTKS.
Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 bagi golongan masyarakat yang terdaftar pada DTKS ini akan diberikan dalam bentuk tunai dan non tunai.
Dari 3 jenis Bansos tersebut, ada yang cair setiap bulan dan ada juga yang penyalurannya dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II Resmi Cair per 1 Februari 2023, Berikut Total Bantuan yang Diterima Siswa
Total dana manfaat yang diterima oleh penerima Bansos berkisar antara Rp504.000 untuk PBI JKK, Rp2,4 juta untuk BPNT, dan hingga Rp3 juta untuk PKH dalam setahun.
Adapun penyaluran dana Bansos dilakukan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Selain itu penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos hingga ada yang langsung dibayarkan Pemerintah ke pihak terkait.
Dilansir Seputarlampung.com dari ppid.semarangkota.go.id, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Agar terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Kota melalui Desa/Kelurahan.