Inilah Daftar Nama yang Masuk 96 Juta Lebih Pemilik KIS yang Bisa Dapat Bansos 2023, Ada PKH dan BPNT Sembako

- 4 Februari 2023, 10:40 WIB
Daftar Nama yang Masuk 96 Juta Lebih Pemilik KIS  Dapat Bansos 2023, Ada PKH dan BPNT Sembako
Daftar Nama yang Masuk 96 Juta Lebih Pemilik KIS  Dapat Bansos 2023, Ada PKH dan BPNT Sembako /Instagram @kemensosri

Baca Juga: Daftar Fakultas dan Prodi di Universitas Sebelas Maret, Kampus Terbaik di Solo yang Raih Peringkat Dunia

Sedangkan, BPNT sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai cenderung lebih segmentatif dalam hal sasaran program, yakni masyarakat miskin dan rentan.

Dengan demikian, siapapun masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut, meski tidak tergolong dalam kategorisasi sebagaimana penerima PKH, bisa dapatkan BPNT asal memenuhi syarat dan ketentuan.

Adapun besaran bansos BPNT sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dan Rp2,4 juta per tahun. Untuk tahun 2023 diperkirakan  besaran yang diterima KPM masih sama.

Melalui laman resmi Kemenkeu, Pemerintah akan melanjutkan penyaluran program bantuan sosial pada 2023, salah satunya adalah PKH Kemensos, BPNT sembako, PBI JK, hingga PIP Kemdikbud.

“Tahun depan kita semuanya adalah full perlinsos, Rp479,1 triliun. Jadi kita akan transformasi dari situasi 3 tahun di mana ada PCPEN, menjadi totally kembali kepada belanja-belanja KL regular,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga: Daftar 5 Universitas Terbaik Versi EduRank Tahun 2022 di Serang, Banten, Lengkap dengan Urutan Peringkatnya

Sebagian anggaran perlinsos dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L. Salah satunya dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN.

Pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa melakukan cek status nomor KIS melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai peserta PBI JK atau tidak.

Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x