Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Dicairkan, Bagaimana Caranya? Simak Langkah Berikut!

- 3 Februari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi tilang. Cara mengambil sisa atau kembalian dari denda tilang.*
Ilustrasi tilang. Cara mengambil sisa atau kembalian dari denda tilang.* /Antara/Sihol Hasugian/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tahukah Anda, jika masyarakat dapat mengambil dana sisa dari denda tilang?

Simak informasi mengenai cara mengambil sisa denda tilang, selengkapnya pada artikel ini.

Masyarakat pasti tidak asing dengan kata ‘tilang’, khususnya para pengguna jalan raya yang biasa menaiki kendaraan bermotor.

Jika terdapat pelanggaran dalam lalu lintas, maka masyarakat dapat dikenakan tilang. Bahkan pelanggar harus membayarkan denda sesuai besaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Inilah 3 Profil Kampus di Kabupaten Lamongan Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022

Membayar denda tilang, kini dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Pelanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui transfer bank.

Namun putusan hakim tidak selalu menyatakan denda berlaku maksimal, sehingga ada kembalian atau sisa dari uang penilangan.

Jika denda yang ditetapkan oleh putusan pengadilan lebih kecil dari denda maksimal, maka sisa atau kembalian dari denda tersebut dapat diambil oleh pelanggar.

Nantinya, penyidik akan menyampaikan kepada pelanggar, untuk dapat mengambil sisa denda yang ada.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x