- Siswa SD/MI/SLB: Rp130.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB: Rp290.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMK: Rp240.000/bulan selama 6 bulan
Untuk bantuan uang tunai yang berasal dari KJP Plus oleh Pemprov DKI Jakarta ini diperuntukan bagi siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK dengan syarat yang telah ditetapkan.
Beginilah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang cair sejak 1 Februari 2023, yakni:
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK