SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan uang tunai KJP Plus tahap 2 Februari 2023 akan kembali cair ke rekening SD, SMP, SMA, SMK jika ada ciri-ciri ini.
Pada awal Januari 2023, KJP tahap 2 telah diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK secara bertahap dan beberapa wilayah sudah menerima pencairan bantuan tersebut.
Dana KJP Plus tahap 2 yang diterima siswa dapat digunakan untuk keperluan sekolah dan kebutuhan lainnya dengan syarat masih berkaitan dengan sekolah.
Sebelumnya, pencairan terakhir dana KJP Plus tahap 2 dilaksanakan mulai tanggal 7 Januari 2023 dengan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 sebanyak 803.121 peserta didik.
Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM untuk siswa kurang mampu.
Adapun besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:
Peserta didik jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan Peserta didik jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan Peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan Peserta didik jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan Peserta didik jenjang PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.