Bantuan uang tunai ini dapat dipergunakan untuk membantu biaya personal siswa dalam bidang pendidikan.
Namun nantinya akan ada tambahan bonus SPP yang diterima siswa yang diberikan kepada siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan besaran berikut:
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp130.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp290.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMK sebesar Rp240.000/bulan selama 6 bulan
Bantuan uang tunai dari KJP Plus ini akan diperuntukan untuk siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK.
Inilah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2.