SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah pencairan uang tunai KJP Plus tahap 2 dilakukan pada Minggu pertama Februari 2023? Berikut nominal dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adanya lanjutan program KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 membuat siswa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Dana bantuan KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 bisa digunakan apapun asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Profil 5 SMP Terbaik di Kota Surabaya Versi Nilai Rerata UN 2019, Posisi Pertama Ada SMP Mana?
Namun perlu diingat, jangan sampai dana bantuan KJP Plus tahap 2 digunakan kebutuhan pribadi, seperti jalan-jalan, membeli hal yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya lanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut rincian jumlah dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP:
• SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
• SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
• SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
• SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
• PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
• LKP sebesar Rp1.800.000 per bulan.