- Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.
- Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
Nantinya untuk siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini, yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Begini cara untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 2022 Januari 2023, yakni: