5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta/tahun
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp700.000 per tahun
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp700.000 per tahun.
Namun, tidak hanya memenuhi 7 kategori penerima PKH di atas, agar bisa terdaftar mendapatkan dana PKH hingga Rp3 juta, warga wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, itu merupakan syarat mutlat untuk mendapatkan dana PKH 2023, jika tidak terdaftar, maka warga miskin dengan 7 kategori di atas belum tentu bisa mendapatkan dana PKH.
Perlu diingat, dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar DTKS Kemensos maksimal hanya 4 orang yang bisa menerima bansos.
Bagi Anda yang merasa terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi 7 kategori penerima PKH bisa mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka akan muncul nama, alamat, dan jenis bantuan juga besaran yang akan diberikan.