LAMPUNGNESIA.COM - Meski sudah memenuhi 7 kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH), warga miskin tidak bisa mendapatkan dana hingga Rp3 juta jika tidak memenuhi syarat ini. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, pada 2023, pemerintah masih menggelontorkan dana PKH.
Di mana pada tahun ini, ada sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima PKH.
Untuk menerima PKH, warga miskin harus memenuhi 7 kategori penerima bansos ini, yakni:
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 Secara Gratis, Simak Ketentuannya!
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahun
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225.000 per tahun
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun Rp375.000 per tahun