"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis @kemenaker, dikutip Seputarlampung.com, Sabtu, 21 Januari 2023.
“Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan buruh/pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan,” lanjut Kemenaker.
Lantas, bagaimana jika pekerja di perusahaan tetap bekerja di hari cuti bersama Imlek 2023?
Untuk pekerja yang tetap masuk di hari cuti bersama, Kemenaker mengatakan hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.
"Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tegas Kemnaker pada unggahan itu.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:
Hari Libur Nasional 2023:
1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.