SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepada siswa penerima PIP dihimbau untuk segera melakukan aktivasi rekening di Bank BRI atau BNI agar bisa mendapatkan hingga Rp1 Juta.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud ristek) akan kembali melanjutkan pencairan PIP 2022 di tahun 2023 ini.
Pencairan dana PIP pada 2023 merupakan penyaluran PIP 2022 yang belum tuntas.
Kemendikbud telah memberikan batas waktu kepada para siswa penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.
Baca Juga: TOP 3 SMA Terbaik di Kota Bontang Versi LTMPT 2022, Cek Skor dan Ranking Nasionalnya
Para siswa SD-SMA yang telah ditetapkan sebagai penerima dana PIP akan menerima bantuan pendidikan hingga Rp1 juta, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolahnya.
Pencairan PIP hanya kepada para siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan melalui Bank penyalur yang ditunjuk perintah yakni BRI untuk siswa SD dan SMP, serta BNI untuk siswa SMA/SMK.
Cara Cek Nama Penerima PIP
Berikut adalah cara cek nama penerima bantuan PIP yakni:
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Lalu akan muncul kolom "Cek Penerima PIP"
3. Masukkan NISN
4. Masukkan NIK
5. Masukkan data nama ibu kandung
6. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
7. Setelah itu akan muncul pemberitahuan apakah siswa termasuk penerima bantuan PIP atau bukan
Cara Aktivasi Rekening
Siswa SD-SMA/SMK sebagai penerima bantuan PIP untuk segera lakukan aktivasi rekening sebelum 31 Januari 2023 dengan 3 cara berikut yakni:
1. Siswa yang sudah mempunyai KTP datang sendiri ke BRI/BNI yang ditunjuk sebagai penyalur dana PIP dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.
2. Siswa yang belum mempunyai KTP datang ke BRI dengan didampingi orang tua dengan membawa:
- Surat keterangan kepala sekolah
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopi Kartu Keluarga
3. Siswa yang belum mempunyai KTP Didampingi oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan membawa:
- Surat keterangan kepala sekolah
- Fotocopi KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya,
- Surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Bagi siswa yang berada di daerah terpencil aktivasi rekening bisa dikuasakan kepada Kepala sekolah, Guru atau Bendahara sekolah dengan cara berikut:
1. Mengisi formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur
2. Formulir aktivasi yang telah diisi kemudian diserahkan kepada bank penyalur
3. Bank akan memberikan siswa buku rekening serta KIP
Besaran Dana PIP
Berikut besaran dana PIP yang akan diterima para siswa yakni:
1. SD/MI/sederajat
Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun
2. SMP/MTs/sederajat
Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Bagi siswa penerima PIP untuk segera aktivasi rekening di BRI-BNI sebelum batas waktu berakhir 31 Januari.***