SEPUTARLAMPUNG.COM – Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim kacamata secara gratis. Bagaimana caranya?
Jika Anda salah satu pengguna kacamata, simak selengkapnya mengenai cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, beserta ketentuannya.
Umumnya setiap orang memiliki BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Beberapa masalah kesehatan seperti gangguan penglihatan, umumnya membutuhkan alat bantu kesehatan berupa kacamata. Namun masyarakat kerap mengesampingkan kebutuhan tersebut, karena dianggap harus mengeluarkan biaya lebih.
Akan tetapi, selain dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga dapat mengajukan klaim beberapa jenis alat kesehatan secara gratis, seperti kacamata.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut langkah dan ketentuan untuk klaim kacamata menggunakan BPJS kesehatan: