Simak Cara Klaim Kacamata Secara Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Catat Ketentuannya!

- 14 Januari 2023, 06:20 WIB
Cara klaim kacamata menggunakan BPJS
Cara klaim kacamata menggunakan BPJS /pekanbaru.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim kacamata secara gratis. Bagaimana caranya?

Jika Anda salah satu pengguna kacamata, simak selengkapnya mengenai cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, beserta ketentuannya.

Umumnya setiap orang memiliki BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Beberapa masalah kesehatan seperti gangguan penglihatan, umumnya membutuhkan alat bantu kesehatan berupa kacamata. Namun masyarakat kerap mengesampingkan kebutuhan tersebut, karena dianggap harus mengeluarkan biaya lebih.

Baca Juga: MAN Insan Cendekia Pekalongan, Sekolah Terbaik di Pekalongan Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Simak Profilnya!

Akan tetapi, selain dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga dapat mengajukan klaim beberapa jenis alat kesehatan secara gratis, seperti kacamata.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut langkah dan ketentuan untuk klaim kacamata menggunakan BPJS kesehatan:

Baca Juga: Ibu Hamil di Lampung Siap-siap, Ada Pemberian Antivirus Hepatitis B untuk Mencegah Penularan dari Ibu ke Anak

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x