Kemenkes Lakukan Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan JKN, Simak Besaran Terbaru Selengkapnya

- 18 Januari 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi. Standar tarif kapitasi hingga besaran pelayanan JKN terbaru.
Ilustrasi. Standar tarif kapitasi hingga besaran pelayanan JKN terbaru. /Pixabay/Tung Nguyen

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  2. Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Besaran Tarif

Besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP, salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar, dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Baca Juga: HATI-HATI! Peringatan BMKG Cuaca Ekstrem 18 Januari 2023 di 23 Wilayah Ini: Hujan Lebat Disertai Petir

Di Puskesmas:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.
Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.
Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.

Baca Juga: Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2023 Gratis, Ini Cara Unggah Fotomu di Sosial Media dengan Ucapan Gong Xi Fa Cai

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta.
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah