Ini 12 Syarat Jadi Penerima PIP 2023, Cek Nama Siswa SD-SMA yang Dapat Rp450 Ribu-Rp1 Juta dengan NISN di Sini

- 17 Januari 2023, 13:00 WIB
Syarat yang harus dipenuhi siswa SD-SMA agar bisa jadi penerima PIP 2023 yang akan dapat dana bantuan Rp450 ribu-Rp1 juta   /Instagram SobatPIP/
Syarat yang harus dipenuhi siswa SD-SMA agar bisa jadi penerima PIP 2023 yang akan dapat dana bantuan Rp450 ribu-Rp1 juta /Instagram SobatPIP/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 12 syarat untuk bisa jadi penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023. Cek nama siswa SD-SMA yang mendapatkan bantuan Rp450 ribu-Rp1 juta dengan NISN di sini.

Siswa yang memiliki NISN aktif masih akan menerima dana PIP 2023 senilai Rp450 ribu-Rp1 juta dari Pemerintah jika memenuhi syarat wajib yang ditetapkan.

Dana PIP 2023 dengan besaran Rp450 ribu-Rp1 juta bagi siswa SD-SMA ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sekolah.

Sebagai informasi, masing-masing siswa akan menerima dana sesuai jenjang pendidikan. Jadi tiap siswa akan menerima jumlah dana PIP 2023 yang berbeda-beda.

Baca Juga: BSU 2023 Tidak Cair! Pekerja Masih Bisa Terima Rp600 Ribu Jika Lolos Program Ini, Catat Syaratnya

Berikut adalah rincian dana PIP 2023 yang akan diterima masing-masing jenjang mulai SD-SMA:

- Peserta didik jenjang SD Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP sederajat Rp750 ribu per tahun

- Peserta didik dari jenjang SMA/SMK sederajat Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Daftar 15 SMP Terbaik Versi Kemendikbud Kabupaten Jember Jawa Timur Berdasarkan Nilai UN 2019 untuk PPDB 2023

Bagi Anda yang ingin bisa menjadi penerima PIP, berikut ini adalah 12 syarat yang harus dipenuhi:

1. Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

3. Anggota keluarga penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan)

4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu

5. Siswa terdampak bencana atau musibah

6. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah

Baca Juga: Segera Cairkan Rp1 Juta dari PIP Kemdikbud, Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening untuk Siswa SD-SMK

7. Siswa dari orang tua yang kena PHK

8. Siswa dari lembaga pemasyarakatan

9. Siswa dengan kelainan fisik

10. Siswa dari orang tua dengan status terpidana

11. Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah

12. Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PIP 2023 bagi siswa SD-SMA:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Profil 3 Kampus di Palu Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Kampus Mana Saja?

Jika belum mengetahui atau lupa Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, bisa dicari secara online di link nisn.data.kemdikbud.go.id.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikian 12 syarat jadi penerima PIP 2023 dan cara cek nama siswa SD-SMA penerima Rp450 ribu-Rp1 juta dengan memasukkan NISN di situs resminya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x