Bagi Anda yang ingin bisa menjadi penerima PIP, berikut ini adalah 12 syarat yang harus dipenuhi:
1. Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
3. Anggota keluarga penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan)
4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Siswa terdampak bencana atau musibah
6. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah
Baca Juga: Segera Cairkan Rp1 Juta dari PIP Kemdikbud, Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening untuk Siswa SD-SMK
7. Siswa dari orang tua yang kena PHK