Ini Cara yang Harus Dilakukan Siswa Pemegang KKS agar Bisa Terima PIP 2023, Simak Alurnya di Sini

- 17 Januari 2023, 09:20 WIB
Daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK
Daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK /Kolase tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Profil 3 Kampus di Palu Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Kampus Mana Saja?

Cara Mendaftar PIP 2023 dengan Menggunakan KKS

Berikut adalah cara mendaftar PIP 2023 dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Orang tua siswa dengan kategori miskin/rentan miskin dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima PIP 2023 dengan menggunakan KKS dan datang ke lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW, Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melangkapi persyaratan.

Jika telah mendapatkan SKTM, segera datang ke Lembaga Pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran PIP 2023.

Baca Juga: Hanya Ada 3 Kampus di Bandung yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Dunia Versi QS WUR 2022, Incaranmu?

Setelah itu, pihak sekolah ataupun Lembaga Pendidikan setempat akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP sebagai syarat mendapatkan PIP 2023 ke Direktorat.

Sebagai informasi jika pemerintah untuk tahun 2023 akan kembali melanjutkan PIP 2023 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x