Perpanjang SIM Bisa Melalui Digital Korlantas Polri, Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Simak Persyaratannya

- 15 Januari 2023, 19:45 WIB
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Perpanjangan SIM kini dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui Digital Korlantas Polri.

Anda tidak perlu repot datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.

Anda tidak perlu mengantre untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), selain itu SIM yang sudah jadi juga dapat dikirim langsung ke rumah.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore di ponsel Android masing-masing, tentunya prosesnya akan berlangsung mudah dan cepat.

Baca Juga: Info Loker! LPPI Buka Rekrutmen Calon Pegawai untuk Lulusan S1 pada Posisi Ini, Simak Persyaratan Selengkapnya

Perlu diingat untuk memperpanjang SIM secara online yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.

SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.

Adapun masa berlaku SIM tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 5 tahun.

Baca Juga: Ini Daftar 4 Universitas Terbaik di Wilayah Sleman Versi EduRank 2022, Segara Cek Urutannya di Sini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x