SEPUTARLAMPUNG.COM - Perpanjangan SIM kini dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui Digital Korlantas Polri.
Anda tidak perlu repot datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.
Anda tidak perlu mengantre untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), selain itu SIM yang sudah jadi juga dapat dikirim langsung ke rumah.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore di ponsel Android masing-masing, tentunya prosesnya akan berlangsung mudah dan cepat.
Perlu diingat untuk memperpanjang SIM secara online yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.
Adapun masa berlaku SIM tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 5 tahun.
Baca Juga: Ini Daftar 4 Universitas Terbaik di Wilayah Sleman Versi EduRank 2022, Segara Cek Urutannya di Sini