Adapun, Lukas Enembe ditahan mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, Rijatono Lakka ditahan sejak 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga dilaporkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah istri Lukas Enembe, yaitu Yulce Wenda, bersama empat orang lainnya untuk tidak pergi ke luar negeri.
Adapun, keempat orang lainnya yaitu Lusi Kusuma Dewi, dua pihak swasta yaitu Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," ucap Ali.
"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tuturnya.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)