Istri Lukas Enembe dan Anak-anaknya Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Dia 'Fit to Stand Trial'

- 14 Januari 2023, 11:50 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. /Reno Esnir/ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe kini tengah menjalani pemeriksaan dugaan kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas Enembe yang sudah 2 kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2022 lalu akhirnya tertangkap pada 10 Januari 2023.

Banyak drama yang muncul sejak nama Lukas Enembe terseret kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Terakhir sempat ada permintaan agar Lukas Enembe diadili secara adat.

Baca Juga: BUMD Bank DKI Buka Lowongan Kerja Terbaru Januari 2023 Sebagai Graphic Designer dan Motion Graphic Designer

Bahkan pasca penangkapannya pun markas Brimob Polres Papua sempat diserang oleh simpatisan Enembe.

Lukas Enembe sendiri langsung diberangkatkan ke Jakarta pasca ditangkap oleh penyidik KPK.

Dia kemudian menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu.

"Kamis (12 Januari 2023), tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," katanya Ketua KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Resep dan Cara Mudah Buat Tumis Sayur Udang Super Gurih, Dijamin Bikin Nagih Nasi Berkali-kali

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe menyatakan jika dirinya belum siap diperiksa lantaran masih berada dalam kondisi yang sedang sakit.

Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut, pasalnya, tim medis menyatakan jika Lukas Enembe "fit to stand trial" sehingga dapat diperiksa.

"Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan," ujar Ali.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Roundup: KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri", sebelumnya diketahui, Lukas Enembe dibawa oleh KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sore.

Adapun, Lukas Enembe diperiksa setelah menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.

Sebagai informasi, tak hanya Lukas Enembe saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Diketahui, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Profil Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Satu-satunya Universitas Terbaik Asia-Dunia di Banjar

Oleh karena kasus itu dan untuk kepentingan penyidikan, KPK pun menahan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.

Adapun, Lukas Enembe ditahan mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, Rijatono Lakka ditahan sejak 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga dilaporkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah istri Lukas Enembe, yaitu Yulce Wenda, bersama empat orang lainnya untuk tidak pergi ke luar negeri.

Adapun, keempat orang lainnya yaitu Lusi Kusuma Dewi, dua pihak swasta yaitu Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," ucap Ali.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 15 Januari 2023, Jam Tayang Bioskop Trans TV dan Sinopsis Chaos Walking

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tuturnya.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah