- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp290.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMK sebesar Rp240.000/bulan selama 6 bulan
Untuk bantuan uang tunai dari KJP Plus ini akan diperuntukan bagi siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK.
Beginilah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang cair sejak 2 Januari 2023, yakni:
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap