Pembacaan Tuntutan terhadap Bharada E Ditunda Sampai Minggu Depan, LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Hal Ini

- 11 Januari 2023, 14:00 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E.*
Richard Eliezer atau Bharada E.* /Antara Foto

SEPUTARLAMPUNG.COM - Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda sampai Minggu depan.

Penundaan ini diajukan oleh JPU karena mereka menilai masih ada berkas yang belum lengkap.

Adapun, berkas perkara yang belum lengkap tersebut adalah berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.

"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Muncul Pulau Baru di Maluku setelah Gempa 7,5 M Bikin Geger, Ahli Kaitkan dengan Fenomena di Aceh dan Nias

“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, majelis Hamik mengabulkan permintaan JPU dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan terhadap Bharada E pada Minggu depan.

“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” tegas Wahyu.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tiko Tolak Tawaran Kerja dengan Gaji Fantastis dari Pengusaha Jhon LBF

LPSK harap JPU pertimbangan status Bharada E sebagai Justice Collaborator

Seperti diketahui, Bharada E berstatus Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, dia mau bekerja sama untuk membongkar skenario Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berharap status Justice Collaborator yang disandang Bharada E dimasukkan ke dalam tuntutan dari JPU sehingga bisa mendapat keringanan tuntutan.

“Kalau memang dimasukkan sebagai Justice Collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan,” ujar Susilaningtyas.

Susilaningtyas menambahkan hal yang lumrah jika tuntutan dari seseorang yang mendapat rekomendasi Justice Collaborator mendapat keringanan dari JPU.

Hal itu karena sang terdakwa turut membantu mengungkap kasus yang melibatkannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 60 62 Menuju Masyarakat Sejahtera Subtema 2 Pembelajaran 2

“Karena kan dia [Bharada E/Justice Collaborator] punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu,” tandasnya.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah