SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan Kemnaker mengenai tujuan dibentuknya Perppu Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Pemerintah.
Pemerintah menyebut bahwa adanya Perppu No. 2 Tahun 2022, akan menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan sejumlah aturan barunya, menimbulkan beragam respon dari masyarakat.
Beberapa aturan baru yang tertuang pada Perppu Cipta Kerja, bahkan sempat mendapat protes dan menimbulkan banyak pertanyaan dari publik.
Publik juga mempertanyakan mengenai tujuan dari dibentuknya Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 ini.
Menyikapi hal tersebut, Kemnaker menjelaskan tentang tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja, melalui unggahan Instagramnya pada 6 Januari 2023.
“Perlu dicatat tujuan pembentukan #perppuciptakerja ini untuk memastikan keadilan pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja serta keberlangsungan dunia usaha kedepannya,” tulis akun @kemnaker pada caption unggahannya, dikutip oleh tim Seputarlampung.com.
Berikut beberapa poin, yang menjelaskan tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja:
1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya.
2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
4. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Itulah informasi mengenai penjelasan Kemnaker terkait tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja.***