SEPUTARLAMPUNG.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja telah diterbitkan.
Beberapa aturan baru yang tertuang pada Perpu Cipta Kerja ini mengundang banyak pertanyaan dan menimbulkan polemik pada masyarakat Indonesia.
Mulai dari uang pesangon, upah, cuti, status karyawan, jaminan, hingga outsourcing, dan PHK, ramai dibahas oleh publik. Serta kejelasan dari aturan pada Perpu Cipta Kerja ini, dipertanyakan.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait isi dari Perpu Cipta Kerja yang menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis The Big Short (2015), Trik Bermain Saham Dalam Masa Krisis Ekonomi
Malalui unggahan Instagram resminya, Kemnaker memberikan jawaban dan penjelasan terkait beberapa poin pada Perpu Cipta Kerja, yang menimbulkan pertanyaan masyarakat:
Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?