Kemnaker Luruskan 11 Hoaks Terkait Perppu Cipta Kerja, Mulai Uang Pesangon hingga Tenaga Kerja Asing

- 7 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi Kemnaker Luruskan 11 Poin Terkait Perppu Cipta Kerja./ Pixabay Memyselfaneye/
Ilustrasi Kemnaker Luruskan 11 Poin Terkait Perppu Cipta Kerja./ Pixabay Memyselfaneye/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setelah disahkan, muncul banyak hoaks yang beredar di kalangan pekerja atau buruh terkait Perppu Cipta Kerja.

Adapun hoaks yang beredar seperti dihilangkannya uang pesangon, hak cuti hilang, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, hingga tenaga kerja asing bebas masuk.

Kemnaker kemudian meluruskan banyaknya hoaks yang beredar di masyarakat dan menjelaskan poin-poin dari Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: 4 Kampus Terbaik di Parepare, Palopo, dan Tana Toraja Sulawesi Selatan, Masuk Peringkat Dunia EduRank 2022

Berikut 11 hoaks yang diluruskan oleh Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram Kemnaker:

Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Kemnaker menegaskan bahwa uang pesangon akan tetap ada. Bila ada PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapus?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x