SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan Kemnaker mengenai tujuan dibentuknya Perppu Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Pemerintah.
Pemerintah menyebut bahwa adanya Perppu No. 2 Tahun 2022, akan menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan sejumlah aturan barunya, menimbulkan beragam respon dari masyarakat.
Beberapa aturan baru yang tertuang pada Perppu Cipta Kerja, bahkan sempat mendapat protes dan menimbulkan banyak pertanyaan dari publik.
Publik juga mempertanyakan mengenai tujuan dari dibentuknya Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 ini.
Menyikapi hal tersebut, Kemnaker menjelaskan tentang tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja, melalui unggahan Instagramnya pada 6 Januari 2023.