SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda sedang terkena e-tilang atau tilang elektronik?
Simak besaran nilai denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik per Januari 2023 di sini.
Seperti diketahui, tilang elektronik atau bisa disebut juga e-tilang sudah berlaku sejak 23 Maret 2021.
Tilang elektronik merupakan bentuk 'hukuman' atau peringatan bagi pelanggar lalu lintas secara daring.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Hari Gerakan Sejuta Pohon 10 Januari? Ini Tujuan dan Cara Memperingatinya
Di mana orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan informasinya akan dikirim melalui email atau suratnya akan dikirim langsung ke rumah.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh kamera e-tilang adalah:
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Kesalahan jalur
5. Kelebihan daya angkut dan dimensi
6. Menerobos lampu merah
7. Melawan arus
8. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
9. Tidak menggunakan helm
10. Tidak menggunakan sabuk pengaman
11. Menggunakan ponsel saat berkendara
Lalu berapa besaran denda tilang elektronik yang akan dikenakan kepada pelanggar lalu lintas?
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Besaran Denda Tilang Elektronik Januari 2023, Paling Kecil Denda Rp100 Ribu atau Kurungan 15 Hari", besaran yang dilakukan pada tilang elektronik ternyata sama seperti tilang konvensional.
Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik dan tilang biasa diatur dalam Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk denda terendah dari proses tilang elektronik akan diberikan pada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari.
Sementara itu yang tertinggi akan diberikan pada pengemudi yang dengan sengaja menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca Juga: Piala AFF 2022/2023: 1 Pemain Timnas Indonesia Dilaporkan Cedera Jelang Laga Kontra Vietnam
Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal yang dirangkum dari UU LLAJ:
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
Baca Juga: UPDATE Harga Terbaru iPhone 11 Pro Max Awal Januari 2023, Turun Harga Lagi! Ini Spesifikasinya
Itulah besaran denda tilang elektronik per Januari 2023.***(Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)