- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp290.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMK sebesar Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
Kartu Jakarta Pintar atau yang lebih dikenal dengan KJP Plus adalah bantuan dari pemprov DKI Jakarta berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan siswa dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Bantuan uang tunai dari KJP Plus ini diperuntukan bagi siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK.
Siswa dapat mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang cair sejak 2 Januari 2023 dengan cara berikut.
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK