Rincian besaran uang tunai dari KJP Plus Tahap 2 2022 yang mulai cair sejak 2 Januari 2023.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
- Siswa SMK sebesar Rp450.000
- PKBM sebesar Rp300.000
Bantuan uang tunai ini dapat dipergunakan untuk membantu biaya personal siswa dalam bidang pendidikan.
Namun, ada bonus yang akan diterima siswa yang nantinya diberikan kepada siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan besaran berikut:
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp130.000/bulan selama 6 bulan