4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.
- Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
Selanjutnya terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi siswa yang berhak menerima KJP Plus, yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah itu beginilah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 2022 Januari 2023, yakni:
• Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id