Ini Jadwal Pencairan Dana PKH dan BPNT dari Kemensos, Apakah Anda Termasuk Penerimanya? Cek di Laman Resmi Ini

- 7 Januari 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi - Berikut ini adalah jadwal resmi pencairan dana PKH dan BPNT dari Kemensos pada 2023.*
Ilustrasi - Berikut ini adalah jadwal resmi pencairan dana PKH dan BPNT dari Kemensos pada 2023.* /Pixabay/Peggy_Marco.

Baca Juga: Cek Pengumuman Kelulusan Tahap Tes TKD dan AKHLAK pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, pada Link Berikut!

  • Tahap pertama: Januari, Februari, Maret
  • Tahap kedua: April, Mei, Juni
  • Tahap ketiga: Juli, Agustus, September
  • Tahap keempat: Oktober, November, Desember

Dengan catatan, penyaluran bansos PKH dan BPNT di masing-masing daerah Indonesia berbeda jadwalnya, sehingga Anda bisa menunggu jadwal pencairan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing Kabupaten/Kota.

Biasanya bansos PKH dan BPNT dicairkan melalui 2 (dua) mekanisme, yakni pertama melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BTN, BRI, BNI, dan Mandiri. Kedua, melalui PT. Pos Indonesia.

 

Ini besaran dana PKH yang diberikan kepada masing-masing golongan KPM:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

Baca Juga: Cuma Ada 2 Kampus di Badung Bali yang Masuk Daftar Universitas Terbaik se Dunia Versi EduRank 2022, Incaranmu?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah