5 Cara Aktifkan Kembali KIS BPJS Kesehatan, PBI JK Bisa Dapatkan Berbagai Bansos pada 2023

- 1 Januari 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat /Portal Jember/Dinar Firda Rosa

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ini 3 cara untuk aktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat atau KIS BPJK Kesehatan.

Sebagai catatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar bisa mendapatkan berbagai skema bantuan sosial (bansos pada 2023. Simak selengkapnya.

Perlu dipahami, ada 2 tipe kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tipe pertama merupakan peserta BPJS Kesehatan reguler.

Baca Juga: Ini 7 Universitas Terbaik di Bandar Lampung Versi EduRank 2022, Raih Peringkat Asia dan Dunia, Favoritmu Ada?

Peserta tipe ini membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan menggunakan dana pribadinya.

Tipe kedua adalah pemilik KIS.

KIS diberikan untuk golongan masyarakat kurang mampu guna menjamin adanya perlindungan kesehatan dari pemerintah.

Dana untuk membayar KIS disubsisi langsung oleh pemerintah setiap bulannya sebesar Rp42.000. Pemilik KIS biasa disebut PBI JK.

Baca Juga: Serangan Hujan Rudal Rusia ke Ukraina pada Malam Tahun Baru 2023 Tewaskan 1 Orang

Di mana PBI JK akan mendapatkan pelayanan kesehatan setara BPJS Kesehatan kelas 3.

KIS bisa dinon-aktifkan oleh pemerintah karena adanya beberapa kondisi.

Di antaranya adalah karena ada perubahan DTKS yang dimiliki Kemensos atau KIS tidak digunakan selama enam bulan berturut-turut.

Lalu bagaimana caranya agar KIS milik PBI JK bisa aktif kembali?

Dilansir dari laman bekasikab.go.id, ini 5 cara mengaktifkan kembali KIS bagi peserta PBI JK:

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.

Baca Juga: Cuma Ada 3 Kampus di Banyumas Jawa Tengah yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Indonesia versi EduRank 2022

3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Perlu dipahami, selain mendapatkan KIS, PBI JK juga bisa mendapatkan skema bansos pemerintah lainnya di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan KIP Kuliah.

Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk masing-masing skema bansos.

PBI JK pemilik KIS bisa cek statusnya apakah menerima bansos dari pemerintah melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian 5 cara untuk aktifkan kembali KIS bagi PBI JK agar bisa mendapatkan berbagai bansos pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: bekasikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x