SNBT yang sebelumnya disebut SBMPTN, kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Adapun perbedaan SNBT dengan SBMPTN yaitu sebagai berikut:
· Tidak ada lagi tes mata pelajaran.
· Hanya dengan tes skolastik, yang mengukur:
a. Potensi kognitif.
b. Penalaran matematika.
c. Literasi dalam Bahasa Indonesia.
d. Literasi dalam Bahasa Inggris.
3. Jalur Mandiri atau SM
Seleksi Mandiri juga disebut jalur mandiri bagi calon mahasiswa baru, atau sebelumnya dikenal sebagai Ujian Mandiri (UM). Tata cara Seleksi Mandiri, diatur oleh masing-masing PTN.
Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi dilaksanakan transparan, dan PTN wajib mengumumkan beberapa hal.
Sebelum pelaksanaan Seleksi Mandiri:
· Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.
· Metode penilaian calon mahasiswa.
· Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
· Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan, apabila ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.
Sesudah pelaksanaan Seleksi Mandiri:
· Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
· Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman.
· Tata cara penganggahan.
· Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan, apabila ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.
Itulah informasi terkait aturan terbaru masuk PTN 2023, untuk calon mahasiswa baru, baik untuk jalur SNBP, SNBT, dan SM.***