Cek Formasi PPPK Kominfo 2022, Lengkap Penempatan LPP TVRI hingga RRI, Berapa Jumlah Formasinya?

- 29 Desember 2022, 12:20 WIB
Formasi PPPK Kominfo 2022 lengkap, ada penempatan LPP TVRI dan RRI./ Tangkapan layar kominfo.go.id/
Formasi PPPK Kominfo 2022 lengkap, ada penempatan LPP TVRI dan RRI./ Tangkapan layar kominfo.go.id/ /
  1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan dibutuhkan 5 formasi.
  2. Ahli Pertama - Arsiparis dibutuhkan 2 formasi.
  3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa dibutuhkan 30 formasi.
  4. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran dibutuhkan 1 formasi.
  5. Ahli Pertama - Pengendali Frekuensi Radio dibutuhkan 34 formasi.
  6. Ahli Pertama - Penguji Perangkat Telekomunikasi dibutuhkan 3 formasi.
  7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat dibutuhkan 1 formasi.
  8. Ahli Pertama - Pranata Komputer dibutuhkan 11 formasi.
  9. Asisten Ahli - Dosen dibutuhkan 1 formasi.
  10. Lektor - Dosen dibutuhkan 2 formasi.
  11. Terampil - Arsiparis dibutuhkan 2 formasi.

Kebutuhan jabatan PPPK penempatan LPP TVRI

  1. Ahli Pertama - Teknisi Siaran dibutuhkan 30 formasi.
  2. Terampil - Asisten Teknisi Siaran dibutuhkan 18 formasi.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2023, Skema akan Kembali Normal, Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta

Kebutuhan jabatan PPPK penempatan LPP RRI

  1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan dibutuhkan 1 formasi.
  2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat dibutuhkan 56 formasi.
  3. Ahli Pertama - Pranata Komputer dibutuhkan 1 formasi.
  4. Ahli Pertama - Pranata Siaran dibutuhkan 80 formasi.
  5. Ahli Pertama - Teknisi Siaran dibutuhkan 81 formasi.
  6. Terampil - Asisten Pranata Siaran dibutuhkan 85 formasi.
  7. Terampil - Asisten Teknisi Siaran dibutuhkan 59 formasi.

Setelah menentukan formasi apa yang akan dilamar, penting untuk mengetahui syarat untuk daftar PPPK Kominfo 2022. Berikut syarat umumnya:

  • Pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun
  • Tidak pernah dipidana dan penjara dengan putusan pengadilan 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik atas permintaan sendiri maupun pihak pemangku kepentingan
  • Bukan anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dituju
  • Sertifikasi keahlian tertentu
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • IPK minimal 2,75 untuk D3-S1, kemudian untuk S2 dan S3 minimal IPK 3,2
  • Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dituju
  • Persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai

Baca Juga: Indra Bekti Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Pingsan Saat Siaran Radio, Benarkah Alami Pendarahan Otak?

Itulah informasi terkait formasi PPPK Kominfo 2022 lengkap diantaranya ada penempatan di LPP TVRI dan RRI.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x