Untuk mendapatkan KJP Plus 2023 terutama siswa harus memenuhi persyaratan dan kriteria penerima di bawah ini:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Adapun besaran uang tunai yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing, yakni sebagai berikut:
1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
Total dana yang dapat digunakan Rp250.000
2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs
Total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000
3. Bantuan untuk SMA/MA