Rekrutmen PPPK 2022: Bawaslu Buka 49.549 Lowongan Tenaga Teknis, Cek Formasi, Syarat, hingga Cara Daftar

- 27 Desember 2022, 10:20 WIB
Rekrutmen PPPK Bawaslu 2022: formasi, syarat, dan cara daftar./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/
Rekrutmen PPPK Bawaslu 2022: formasi, syarat, dan cara daftar./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Rekrutmen Bawaslu 2022 sudah dibuka. Berikut ini formasi yang dibutuhkan, syarat, hingga cara daftar seleksi PPPK Bawaslu 2022. Cek info lengkapnya di artikel ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui laman resminya telah membuka sebanyak 49.549 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bawaslu 2022.

Lebih lanjut, rekrutmen PPPK Bawaslu 2022 ini terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 dari beberapa jurusan untuk bergabung dalam seleksi PPPK Bawaslu 2022.

Informasi rekrutmen PPPK Bawaslu 2022 telah dibuka pada tanggal 21 Desember lalu yang akan ditutup pada 6 Januari 2023.

Baca Juga: Top 5 SMP Paling Unggul di Garut Versi Nilai Rerata UN, Lengkap dengan NPSN dan Akreditasinya

Adapun proses seleksi rekrutmen PPPK Bawaslu 2022 ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhir.

Berikut ini formasi jabatan, syarat, lengkap dengan cara daftar dan unit kerja penempatan PPPK Bawaslu 2022:

Ini formasi jabatan PPPK Bawaslu

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara Jumlah formasi: 2

2. Ahli Pertama - Arsiparis Kualifikasi pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan Jumlah formasi: 15

Baca Juga: Simak Formasi yang Tersedia hingga Persyaratan PPPK Tenaga Teknis BNN 2022, Lengkap dengan Link Pendaftarannya

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kualifikasi pendidikan : S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen Jumlah formasi: 1

4. Ahli Pertama - Perencana Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen Jumlah formasi: 384 Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan Jumlah formasi: 4

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan Jumlah formasi: 366

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Komputer/S-1 Ilmu Komputer dan Informatika/S-1 Informatika/S-1 Informatika dan Komputer Jumlah formasi: 133 Baca juga: Apa Bedanya Intan, Permata, dan Berlian?

7. Terampil - Arsiparis Kualifikasi Pendidikan : D-III Arsip/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Ilmu Pemerintahan Jumlah formasi: 368

8. Terampil - Pranata Komputer Kualifikasi Pendidikan : D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer Jumlah formasi: 447 Kualifikasi pendidikan : D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer Jumlah formasi: 16

9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Kualifikasi pendidikan : D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara Jumlah formasi: 228

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal vs West Ham, Skor Akhir 3-1

Adapun unit kerja penempatan PPPK Bawaslu 2022 adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal

2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi

3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Cek cara daftar PPPK Bawaslu

Catatan penting, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan. Pelamar dapat memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan.

Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX. Berikut cara daftar PPPK Bawaslu 2022:

1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022.

2. Login ke portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan.

3. Melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia.

4. Mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

Baca Juga: Loker Terbaru di PT Sahid Husada Internasional bagi Lulusan D3, Cek Kualifikasi dan Posisi Apa yang Dibuka?

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun yang ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

g. Pas photo berlatar belakang warna merah;

h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

Ini syarat khusus PPPK Bawaslu

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Berikut ini ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas:

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

· Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

· Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Cek 4 Kampus di Gorontalo yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Versi EduRank 2022, Minat Jadi Mahasiswanya?

Untuk informasi lebih lengkap tentang rekrutmen PPPK Bawaslu 2022, Anda dapat melihat KLIK DI SINI https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman

Itulah informasi terkait formasi, syarat, lengkap dengan cara daftar PPPK Bawaslu 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah