Tak Gunakan Meterai Tempel, Ini Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai bagi Pelamar CASN 2022

- 26 Desember 2022, 17:36 WIB
 Ini Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai bagi Pelamar CASN 2022. /ppid.lampungprov.go.id/
Ini Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai bagi Pelamar CASN 2022. /ppid.lampungprov.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tak gunakan meterai tempel, ini cara membeli dan menggunakan e-Meterai bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Meterai elektronik (e-Meterai) merupakan
meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang - Undang No.11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukannya disamakan dengan dokumen kertas.

Ketentuan e-Meterai di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Baca Juga: Verrel Bramasta Akui Sedang Dekat dengan Seorang Wanita dan Ingin Jajaki Hubungan Serius

E-Meterai ini tak memiliki wujud fisik seperti meterai tempel biasa, melainkan berbentuk meterai digital. Walaupun begitu, keduanya memiliki nilai yang sama, yakni Rp10 ribu.

Pada seleksi pengadaan CASN 2022 diberlakukan penggunaan e-Meterai ini untuk dokumen yang menggunakan meterai seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan meterai.

Pelamar CASN 2022 diberlakukan pemakaian materi elektronik yang bisa diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.

Untuk membubuhkan e-Meterai maka terlebih dahulu pelamar harus membuat akun e-Meterai untuk kemudian melakukan pembelian.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: lampungprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah