Cuma Sampai 6 Januari 2023, Ini 11 Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

- 23 Desember 2022, 20:30 WIB
Berikut 11 syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK tenaga teknis 2022.*
Berikut 11 syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK tenaga teknis 2022.* // Pexels/ cattonbro studio

Baca Juga: Sudah Dibuka untuk 49.549 Formasi! Ini Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Kriteria dan Syarat di Sini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Anggota TNI, atau Anggota Polri

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, atau Anggota Polri

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik (Parpol) atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah