Sudah Dibuka untuk 49.549 Formasi! Ini Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Kriteria dan Syarat di Sini

- 23 Desember 2022, 12:45 WIB
Simak jadwal seleksi, kriteria dan syarat calon PPPK Kemenag 2022 di sini.
Simak jadwal seleksi, kriteria dan syarat calon PPPK Kemenag 2022 di sini. /Tangkapan layar kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal seleksi, kriteria dan syarat calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 di bawah ini.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag 2022 untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Adapun jumlah formasi yang ditetapkan pada proses seleksi kali ini adalah 49.549 formasi.

Baca Juga: Hanya 2 Universitas Terbaik di Depok yang Raih Ranking Nasional dan Asia versi Edurank, Universitas Mana Saja?

Seleksi penerimaan calon pegawai PPPK Kemenag mulai dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Berikut 3 kriteria dan syarat mengikuti seleksi PPPK Kemenag:

Baca Juga: Ternyata Begini Isi 2 Wasiat Aminah Cendrakasih atau Mak Nyak sebelum Meninggal Dunia

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x