Ini Cara Daftar DTKS agar Lansia dan Ibu Hamil Dapat Rp2,4 Juta-Rp3 Juta dari Bansos PKH 2023, Cek Infonya

- 21 Desember 2022, 20:48 WIB
Cara Mudah Daftar Bansos PKH atau BPNT ke DTKS Kemensos dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Mudah Daftar Bansos PKH atau BPNT ke DTKS Kemensos dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id /Dok. Kemensos.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bansos PKH 2023 hanya untuk masyarakat yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.

Untuk menjadi penerima PKH 2023 syarat wajibnya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ini 5 Universitas Terbaik di Bogor Versi Edurank 2022, Lengkap dengan Rangking Tingkat Nasional dan Asia

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan seperti PKH dan BPNT serta pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.

Buat masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Bisa melakukan pendaftaran secara mandiri DTKS Kemensos, berikut caranya:

Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Samsung A23 5G, Dibekali Snapdragon 695 dan Baterai Kapasitas Besar

1. Pastikan memenuhi kriteria sebagai masyarakat (fakir miskin/rentan miskin). Jika sesuai kriteria tersebut silahkan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Data yang masuk akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Jika layak dan memenuhi kriteria masuk DTKD, maka akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga: Harganya Bikin Menjerit! Ini Deretan Mobil yang Dimiliki Kapten Argentina Lionel Messi, Termurah Rp1,07 Miliar

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Untuk memastikan bahwa anda sudah masuk dalam DTKS dan kepesertaan bansos bisa dengan 2 cara, yaitu:

1. Datang dan menanyakan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan melampirkan foto/scan KTP, KK dan KKS (jika ada).

2. Anda bisa melakukan pengecekan status keberadaan dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis melalui aplikasi Cek Bansos, dengan berbasis NIK.

Berikut ini besaran dana yang akan diterima masyarakat penerima bansos PKH 2023:

1. Ibu hamil/nifas Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta pertahunnya.

2. Anak usia dini Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta pertahunnya.

3. Lansia Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta pertahunnya.

Baca Juga: Daftar Universitas dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Dilengkapi Jurusan bagi Calon Mahasiswa

4. Penyandang disabilitas Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta pertahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225 ribu untuk setiap tahap atau Rp900 ribu pertahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375 ribu untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta pertahunnya.

7. Anak sekolah SMA Rp500 ribu untuk setiap tahap atau Rp2 juta pertahunnya.

Demikian cara mudah daftar DTKS secara mandiri agar mendapat bansos PKH 2023.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah