1. Pastikan memenuhi kriteria sebagai masyarakat (fakir miskin/rentan miskin). Jika sesuai kriteria tersebut silahkan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Data yang masuk akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Jika layak dan memenuhi kriteria masuk DTKD, maka akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Untuk memastikan bahwa anda sudah masuk dalam DTKS dan kepesertaan bansos bisa dengan 2 cara, yaitu:
1. Datang dan menanyakan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan melampirkan foto/scan KTP, KK dan KKS (jika ada).