SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek daftar nama 17,95 juta siswa SD hingga SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) per Desember 2022.
Pasalnya, jika Anda merupakan salah satu penerima namun tak segera mencairkan dana PIP maka bantuan dana pendidikan ini akan hangus karena dikembalikan ke kas negara. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, pencairan bantuan dana pendidikan PIP terus dilakukan hingga Desember 2022.
Di mana bulan ini merupakan penyaluran terakhir bantuan PIP kepada siswa SD-SMK yang terdaftar sebagai penerimanya.
Baca Juga: BSU Masih Bisa Diambil di Kantor Pos hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Mudah Dapatkan QR Code
Sebagai catatan, alokasi penerima PIP pada 2022 ada sekitar 17,92 juta siswa SD-SMK.
Namun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 17,95 juta siswa SD-SMK.
Artinya, terjadi penambahan kuota penerima PIP pada 2022 sekitar 25 ribuan kuota.
Berikut rincian lengkap pencairan PIP secara nasional seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud per 8 Desember 2022:
Disalurkan
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369.968 siswa
- SMA: 1.393.519 siswa
- SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.953.268 siswa
Alokasi
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369.968 siswa
- SMA: 1.367.559 siswa
- SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa
Menilik data tersebut penambahan alokasi penerima PIP terjadi pada jenjang SMA dengan kuota tambahan sebanyak 25.960 siswa.
Berikut besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap-tiap jenjang pendidikan:
Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.
Anda bisa mengecek daftar nama penerima PIP per Desember 2022 di laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1, dengan memasukkan NISN, NIK, dan hasil angka penjumlahan yang tertera.
Jika belum mengetahui atau lupa Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, bisa dicari secara online di link nisn.data.kemdikbud.go.id.
Lalu bagaimana jika dana PIP tak segera dicairkan?
Bagi Anda yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI bisa segera mencairkan bantuan PIP.
Pasalnya, dana PIP yang disalurkan lewat kedua bank penyalur ini memiliki batas waktu.
Jika sampai sampai batas waktunya tidak dicairkan maka dana PIP otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
Sebagai catatan, siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Itulah informasi mengenai cara cek daftar nama 17,95 juta siswa SD-SMK penerima PIP per Desember 2022.***