Nantinya kita akan arahkan untuk mengisi persyaratan dalam pembuatan SKCK.
Isikan sesuai data yang sudah tersedia di form pendaftaran dengan benar.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Pertamina Siaga di Jalan Lintas Sumatera
Di form pendaftaran nanti, ada beberapa form yakni:
1. Satwil
2. Hub. Keluarga
3. Perkara pidana
4. Lampiran
5. Data pribadi
6. Pendidikan
7. Ciri fisik
8. Dan keterangan
Berikut tatacara pembuatan SKCK online
1. Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id/
2. Isi formulir dan unggah persyaratan dokumen yang sudah di scan
3. Setelah itu pemohon akan mendapatkan barcode/bukti daftar online melalui email
4. Datang ke loket pelayanan SKCK yang dipilih, dengan membawa dokumen persyaratan dan print out bukti daftar onlinenya