SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 resmi cair mulai 1 Desember 2022.
KJP plus adalah pembaruan terhadap KJP di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Untuk keluarga tidak mampu KJP plus juga bisa diuangkan.
Dana KJP plus tahap 1 tahun 2022 telah dicairkan pada bulan Oktober tahun 2022 lalu. Dengan jumlah penerima 849.170 peserta didik.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @upt.p4op yang diunggah pada 1 Desember 2022, pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2022 telah dicairkan mulai pada 1 Desember 2022 lalu dengan jumlah penerima 803.121 peserta didik.
Berikut jumlah total dana yang diterima setiap jenjang nya:
1. SD/MI
-Jumlah penerima: 367.280.
-Total dana yang diterima: Rp250.000.
-Sekolah swasta mendapatkan tambahan dana SPP sebesar Rp130.000/bulan.
2. SMP/MTs
-Jumlah penerima: 222.120.
-Total dana yang diterima: Rp300.000
-Sekolah swasta mendapatkan tambahan dana SPP sebesar Rp170.000/bulan.
3. SMA/MA
-Jumlah penerima: 79.636.
-Total dana yang diterima: Rp420.000.
-Sekolah swasta mendapatkan tambahan dana SPP sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK
-Jumlah penerima: 131.529.
-Total dana yang diterima: Rp450.000.
-Sekolah swasta mendapatkan tambahan dana SPP sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM
-Jumlah penerima: 2.556
-Total dana yang diterima: Rp300.000.
Demikian informasi tentang jumlah total dana yang diterima pada pencairan tahap 2 KJP plus setiap jenjangnya.****