1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
2. Isi Nomor Induk KTP (NIK) dengan benar.
3. Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada menu pencairan
4. Pilih tahapan penyaluran
5. Langkah terakhir klik ‘Cari’. Setelah proses selesai maka pada layar utama akan muncul status KJP Plus Anda.
Berikut ini besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
SD/MI
• Total dana yang dapat digunakan Rp250.000
• Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan