• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Selanjutnya bantuan uang tunai dari dana PIP di atas dapat digunakan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana yang telah resmi tersalurkan berdasarkan skala nasional hingga 30 November 2022, yakni sebagai berikut.
Update penyaluran dana PIP 2022 Rabu, 30 November 2022:
- SD: 10.352.711 siswa
- SMP: 4.360 990 siswa
- SMA: 1.451.215 siswa
- SMK: 1.736.834 siswa