Dana PIP Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMK hingga 30 November 2022, Catat 3 Kewajiban Ini agar Dana Tidak Hangus

- 30 November 2022, 06:30 WIB
Ini 3 kewajiban yang harus dilakukan siswa SD-SMK agar dana PIP tidak hangus dan batal cair.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP
Ini 3 kewajiban yang harus dilakukan siswa SD-SMK agar dana PIP tidak hangus dan batal cair.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak pencairan terbaru mengenai bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 yang telah cair ke 17,9 juta siswa jenjang SD hingga SMK hingga 30 November 2022.

Segera cek status daftar penerima terbaru penerima dana PIP untuk bulan November 2022 melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Dana PIP adalah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.

Pada total jumlah alokasi seluruhnya yang sudah ditetapkan dari dana PIP 2022 berdasarkan skala nasional yakni sebanyak 17.927.308 untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Ada yang Naik hingga 9,15 Persen, Kalau Daerahmu Berapa? Ini Daftar UMP 2023 Terbaru di 31 Provinsi Indonesia

Untuk update terbaru pencairan dana PIP sampai tanggal 30 November 2022 yang telah disalurkan untuk siswa jenjang SD hingga SMK yakni sebanyak 17.901.750 siswa.

Sementara itu untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK nantinya akan mendapatkan besaran uang tunai dari dana PIP 2022 mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.

Berikut ini rincian besaran uang tunai dana PIP yang nantinya akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x