9. Banten - naik 6,4 persen atau sebesar Rp160.077 menjadi Rp2.661.280
10. Lampung - naik 7,9 persen atau sebesar 192.768 menjadi Rp2.633.284
11. Aceh - naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta
12. Sumatera Selatan - naik 8,26 persen atau Rp259.731 menjadi Rp3.404.177
Itulah daftar terbaru UMP 2023 di 12 Provinsi di mana 2 di antaranya naik hingga 8 persen lebih.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)