Cek Daftar Besaran UMP Terbaru di 12 Provinsi untuk 2023, Ada yang Naik hingga 8 Persen Lebih!

- 28 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi besaran kenaikan UMP di 12 Provinsi.*
Ilustrasi besaran kenaikan UMP di 12 Provinsi.* /nattanan23/pixabay/

9. Banten - naik 6,4 persen atau sebesar Rp160.077 menjadi Rp2.661.280

10. Lampung - naik 7,9 persen atau sebesar 192.768 menjadi Rp2.633.284

11. Aceh - naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta

12. Sumatera Selatan - naik 8,26 persen atau Rp259.731 menjadi Rp3.404.177

Baca Juga: Link Live Streaming Korea Selatan Vs Ghana, Brazil Vs Swiss Piala Dunia 2022, Hari Ini di SCTV jam Berapa?

Itulah daftar terbaru UMP 2023 di 12 Provinsi di mana 2 di antaranya naik hingga 8 persen lebih.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah